Karikatur The Jakarta Post |
Pemred The Jakarta Post tersangka kasus 'penistaan agama'
Karikatur The Jakarta Post tentang ISIS dinilai sebagai
penistaan agama oleh polisi.
Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi harian
berbahasa Inggris The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai
tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto, hari Kamis
(11/12) menjelaskan kasus ini terkait dengan pemuatan karikatur tentang
kelompok yang menamakan diri Negara Islam yang sebelumnya dikenal dengan ISIS
pada 3 Juli 2014 lalu.
Dalam karikatur ini ada bendera hitam dengan gambar
tengkorak dengan kalimat berbahasa Arab yang bermakna tiada Tuhan selain Allah.
Kepada para wartawan Rikwanto mengatakan penetapan pemred
The Jakarta Post sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi ahli pidana,
saksi ahli agama, dan Dewan Pers.
Ia mengatakan dasar penetapan sebagai tersangka adalah
pasal penistaan agama di KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
The Jakarta Post sudah mengeluarkan pernyataan maaf di
situs mereka pada 7 Juli dan menyatakan bahwa karikatur tersebut ditarik karena
berpotensi melecehkan pihak-pihak tertentu.
Redaksi juga mengatakan mereka sama sekali tidak berniat
menistakan agama. (BBC)
No comments:
Post a Comment