Presiden Jokowi tunda pengangkatan Budi Gunawan
JAKARTA—Presiden Joko Widodo akhirnya menunda
pengangkatan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menunggu hasil proses hukum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyutujui
pengangkatan Budi Gunawan, Delapan fraksi setuju, dan hanya Partai Demokrat
yang menolak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan akan
menahan tersangka kasus dugaan korupsi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Namun, Wakil
Presiden Jusuf Kalla pun meragukan jika Budi akan segera ditahan.
"Masa ditahan," kata JK di Kantor Wakil
Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (15/1).
Ia membandingkan kasus yang menjerat Budi Gunawan dengan
kasus Hadi Purnomo yang hingga kini kasusnya belum diproses. "Sudah berapa
lama Pak Hadi, nggak apa-apa kan. Yang lain juga nggak apa-apa kan. Ditahan itu
orang kalau orang itu mau lari, mau apa, ya kan gitu. Masa Budi mau lari,"
ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus memastikan kasus yang
menjerat BG. Sehingga, status Budi Gunawan dapat diproses lebih lanjut.
Menurutnya, pemerintah tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah
terhadap pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan
akan menahan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. Penahanan ini pun hanya
menunggu waktu terkait standard operation procedure (SOP) dan prosedur hukum
yang harus dipenuhi KPK.
Samad menegaskan, KPK akan fokus serta memprioritaskan
penanganan kasus yang menjerat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Ia pun menyatakan berkas pemeriksaan BG akan selesai dalam 120 hari ke depan.
No comments:
Post a Comment