![]() |
| Jokowidodo dan isteri |
Jokowi Didesak Keluarkan Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc
Pada 100 hari pertama pemerintahannya, sejumlah Lembaga
Swadaya Masyarakat mendesak presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden
tentang pengadilan HAM Ad Hoc.
JAKARTA—
Direktur Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Mugianto
hari Minggu (9/11) mengatakan presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera
mengeluarkan keputusan presiden tentang pengadilan HAM Ad hoc.
Hal ini menurutnya penting, agar kasus-kasus pelanggaran
HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM seperti kasus penghilangan
orang secara paksa bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.
Terkait kasus penghilangan orang secara paksa, DPR
tambahnya juga pernah mengeluarkan rekomendasi sehubungan dengan kasus ini,
diantaranya presiden harus mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) pengadilan
HAM Ad Hoc.
Menurut Mugianto, kasus-kasus pelanggaran HAM berat
termasuk kasus penghilangan orang secara paksa harus segera diselesaikan
sehingga tidak dipolitisir. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga harus berani
menindak tegas siapapun yang terlibat pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk
orang-orang yang dikategorikan dekat dengannya.
"Tentang penderitaan umat manusia, penderitaan para
korban,. Kepentingan kemanusiaan dan kewajiban menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM itu yang harusnya utama bagi mereka," ujar Mugianto.
Puluhan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam
Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) mendesak pemerintahan
Jokowi-Jusuf Kalla dalam 100 hari pertama, untuk mengangkat jaksa agung yang
memiliki kompentensi untuk mengadili kasus yang selama ini terhenti di
Kejaksaan Agung terutama pada tujuh kasus hasil penyelidikan Komnas HAM.
Selain itu, Presiden Jokowi juga diminta mengundang
pelapor khusus PBB. Jokowi juga harus bisa menjamin menjamin tidak terulangnya
kasus pelanggaran HAM. Jokowi juga diharapkan membuat mekanisme pengungkapan
kebenaran terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Juru Bicara Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran,
Zainal Abidin mengatakan, "Untuk menyelesaikan artinya memastikan para
pelaku yang masih bisa dibawa ke pengadilan ya dibawa untuk diminta pertanggung
jawabanya. Memastikan para korban mendapatkan keadilan bukan hanya melalui
mekanisme hukum."
Sementara itu, politikus dari Partai Nasional Demokrat
yang juga pernah menjadi juru kampanye Jokowi-JK, Taufik Basari mengatakan
Presiden Jokowi sangat berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu.
Penyelesaikan kasus pelanggaran HAM lanjutnya merupakan
janji politik Jokowi-JK.
"Komitmen yang paling nyata adalah itu harus
diselesaikan tinggal kita sama-sama mendiskusikannya dengan para korban dan
juga mungkin dengan lembaga yang menangani hak asasi manusia mengenai caranya.
Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu ada dua hal yang dapat kita tempuh yaitu
pengadilan HAM Ad hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.Untuk Komisi
kebenaran kita masih menunggu Undang-undangnya," demikian papar Taufik
Basari. (VOA)

No comments:
Post a Comment