buruh tekstil |
Daftar Lengkap UMP 2015 di Seluruh Indonesia
Liputan 6
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah
minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau [UMK
2015](2137851 "").
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum,
sekitar 29 provinsi menetapkan UMP. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan
UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
"Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya
UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta
Senin (24/11/2014).
Wahyu menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional
mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata
komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.
Tidak terpaut jauhnya antara UMP dengan KHL menunjukkan
bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.
"[UMP 2015](2138242 "") itu seperti
jaringan pengaman. Dengan UMP yang mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat
agar bisa hidup dengan layak. Ke depan, yang harus dipikirkan para Gubernur
adalah bagaimana cara mengaitkan upah dengan tingkat produktivitas pekerja,"
jelas dia.
Lengkapnya berikut daftar UMP di 29 provinsi dari data
Kemenakertrans yang diperoleh Liputan6.com:
Aceh Sampai Riau
1. Nanggroe Aceh Darussalam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk
kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari
sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi
9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam
Pergub Nomor 81 Tahun 2014.
2. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta
per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP
tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut
tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
3. Sumatera Barat (Sumbar)
UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014
sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49
juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp
1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.
4. Riau
Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47
persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam
SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.
5. Kepulauan Riau
UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik 17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan,
dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp
1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.
Jambi sampai Lampung
6. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta,
atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam
SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
7. Sumatera Selatan (Sumsel)
Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah
menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1.974 juta per bulan. UMP
yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor
675/Kpts/Disnakertrans/2014.
8. Bangka Belitung (Babel)
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen
menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini
lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta.
Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
9. Bengkulu
Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11
persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang
dalam SK No: X/475.XV/2014.
10. Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01
persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57
persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No:
G/813/III.05/HK/2014.
Banten sampai NTT
11. Banten
Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta
atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14
persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub
No.561/Kep.427-hak/2014.
12. Bali
UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp
1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari
KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.
13. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok
kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari
sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di
ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub
No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
14. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB telah
menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari
sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi
itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687
tahun 2014.
15. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7
persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari
KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang
dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
Kalbar sampai Gorontalo
16. Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56
juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL
sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang
dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.
17. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar
15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan.
Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan
tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
18. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015
yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi
Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini
hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah
mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.
19. Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp
2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang
dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No.
561.K.683/2014.
20. Gorontalo
Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015
sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski
naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah
itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No.
426/13X/2014.
Sulut sampai Sulbar
21. Sulawesi Utara (Sulut)
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16
persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641
juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
22. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen
menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih
tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang
dalam Pergub No.69 Tahun 2014.
23. Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp
1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL
1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur
No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
24. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2
juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen
di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor
2060/X/Tahun 2014.
25. Sulawesi Barat (Sulbar)
UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau
naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran
UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta.
Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.
Maluku sampai Papua Barat
26. Maluku
UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65
juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di
provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut
tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.
27. Maluku Utara
UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen
menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62
persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK
Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
28. Papua
UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp
2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang
ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor
188.4/383.
29. Papua Barat
UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015
juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih
rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur
Nomor 561/229/10/2014.
No comments:
Post a Comment