Angkutan Kota jakarta |
Resmi, Tarif Angkutan DKI Naik Rp 1000
TEMPO.CO, Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani peraturan gubernur ihwal
penyesuaian tarif angkutan umum. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul
kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Saya sudah tanda tangan, Senin tinggal
diumumkan," kata pria yang biasa di sapa Ahok itu, Sabtu, 22 November
2014, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Ahok menyebutkan, tarif
angkutan umum naik sebesar Rp 1000 atau 30 persen dari tarif awal yang sebesar
Rp 3.000. "Rata-rata tarifnya jadi Rp 4 ribu."
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar
mengatakan, dengan ditekennya peraturan penyesuaian tarif, maka per Senin, 24
November 2014, semua angkutan umum sudah
menggunakan tarif baru. "Senin besok resmi tarifnya naik," kata
Akbar.
Akbar menjelaskan, kenaikan tarif merupakan perkalian
dari biaya operasional dengan jumlah keuntungan sebesar 10 persen, dibagi
dengan jumlah penumpang. Dari formula tersebut, diperoleh kenaikan tarif yang
baru sebesar Rp 4.100 atau dibulatkan menjadi Rp 4.000.
Ketua Departemen Moda Angkutan Barang DPP Organda
mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen sudah sesuai
rekomendasi Organda. "Ini sudah sesuai keinginan kami naik 30 persen untuk
angkutan umum dan 35 persen untuk angkutan barang," ujar Andre (baca:
Organda DKI: Tarif Angkutan Umum Naik 30-35 Persen).
Andre menjelaskan, dasar kenaikan tarif sebesar 30 persen
diperoleh dari perhitungan kenaikan tarif bahan bakar minyak sebesar 36 persen.
Selain itu, kenaikan juga menghitung perbaikan mobil, komisi sopir, dan inflasi
(baca juga: Waspada Inflasi karena Kenaikan Tarif Angkutan ).
No comments:
Post a Comment