![]() |
| Raden Nuh ketika ditahan |
Redaksi Asatunews.com "Shock" Tiga Bosnya
Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com — Redaksi media online Asatunews.com
membuat pernyataan tertulis di portal beritanya terkait kondisi Asatunews.com
pasca-tertangkapnya para petingginya, yaitu Edy Syahputera, Raden Nuh, dan Hari
Koeshardjono. Mereka ditangkap atas tuduhan kasus pemerasan dan pencucian uang
oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan tertulis yang dimuat di Asatunews.com
pada Rabu (5/11/2014) kemarin, redaksi Asatunews.com "curhat"
mengenai pendanaan portal berita tempat mereka bernaung. Mereka mengaku tidak
tahu banyak soal pendanaan perusahaannya.
Redaksi juga menjabarkan bahwa portal berita
Asatunews.com didanai oleh seorang pengusaha dan tangan kanan yang selalu
memberi dana operasional bagi perusahaan tiap bulannya. Namun, mereka tidak
menjelaskan lebih lanjut siapa pengusaha dan tangan kanan yang dimaksud.
Mereka juga mengaku tidak tahu soal konflik iklan dengan
PT Telkom. Pada akhir tulisan, redaksi Asatunews.com mengkhawatirkan soal masa
depan Asatunews.com setelah masalah ini. Namun, mereka berharap keadilan dapat
ditegakkan bagi para pemimpinnya yang kini menjadi tersangka.
Berikut cuplikan penjelasan redaksi Asatunews.com:
"Syok. Mungkin itu gambaran suasana kebatinan semua
awak redaksi ASATUNEWS.com ketika tiga orang pemegang saham perusahaan tempat
kami bernaung ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana pemerasan.
Kami syok, karena kami tak menyangka ada kejadian seperti
itu dan juga karena kami tidak tahu banyak hal yang berhubungan dengan
pendanaan perusahaan kami. Yang kami tahu, sekadar dari pembicaraan lisan,
perusahaan tempat ASATUNEWS.com bernaung didanai oleh seorang pengusaha besar
yang juga politisi dan tangan kanannya..."
Dijerat UU Pencucian Uang, Raden Nuh @TM2000Back Terancam
12 Tahun Bui
JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga administrator akun Twitter
@TM2000Back (@TrioMacan2000), yaitu Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari
Koeshardjono, telah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya atas dua laporan
kasus pemerasan.
Bos PT Telkom, Ay, melaporkan Edi atas kasus pemerasan.
Sementara itu, pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, melaporkan Raden Nuh
dan Hari Koes.
Tersangka Edi dijerat undang-undang tindak pidana
mengancam dan memeras dan atau pencemaran nama baik dan fitnah dengan sarana
elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling
banyak Rp 1 miliar.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, tersangka
Edi bisa saja dijerat undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
"Kami masih dalam proses penyelidikan. (Edi) bisa
jadi dikenakan (UU) tindak pidana pencucian uang," ujar Hilarius Duha,
Selasa (4/11/2014).
Adapun Raden Nuh dan Hari Koes juga bisa dikenai UU TPPU.
Raden Nuh dikenakan undang-undang tersebut karena mengaku menerima uang Rp 358
juta dari Abdul Satar.
"Mereka (Raden Nuh dan Hari Koes) diancam (hukuman)
12 tahun penjara. Dia mengakui uang itu buat gaji karyawan (media online
asatunews.com) karena ada kerja sama antara media itu dan AS (Abdul
Satar)," tutur Hilarius Duha.
Namun, saat penyidik meminta bukti kerja sama antara
Raden Nuh dan Abdul Satar, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti. "Tidak
ada buktinya," tambah Hilarius Duha.
Polisi: Raden Nuh dkk Operasikan 4 Akun untuk Sebar
Fitnah
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya memburu
pengirim informasi fitnah yang disebarkan tersangka Raden Nuh, Edi Syahputra,
dan Hary Koeshardjono melalui akun Twitter @TrioMacan2000 sebagai modus
pemerasan terhadap pejabat perusahaan pemerintah.
"Kita akan kembangkan terus," kata Kepala
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Hilarius menyatakan, informasi atau berita yang disebar
para tersangka melalui akun @TrioMacan2000 itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
Para tersangka menyebarkan info dugaan korupsi hingga
kehidupan pribadi beberapa pejabat perusahaan pemerintah melalui media sosial
tersebut.
Selanjutnya, para tersangka menghubungi korban untuk
meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah agar menutup pemberitaan
tersebut.
Hilarius menuturkan, ketiga tersangka mengoperasikan akun
Twitter @TrioMacan2000, @TM2000Back, @DenJaka, dan @berantas3 secara bergantian
untuk menyebarkan berita fitnah.
Subdirektorat Cyber Crime telah menerima tiga laporan
polisi sejak 2013 terkait informasi yang tersebar pada akun Twitter tersebut.
Melalui proses penyelidikan, aparat Polda Metro Jaya
menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat pemerasan dengan modus melempar
berita fitnah melalui Twitter.
Ketiga tersangka tersebut ialah Hary Koeshardjono, Edi
Syahputra, dan Raden Nuh, yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tebet,
Jakarta Selatan, pada akhir pekan kemarin.
Raden Nuh Bantah Jadi Admin @TM2000Back
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Raden Nuh membantah bahwa
kliennya merupakan salah satu administrator dari akun @TM2000Back. Raden Nuh
kini ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan.
"Sejauh ini tidak ada pernyataan detail ke sana
(soal admin @TM2000Back), soalnya Raden Nuh membantah jadi admin Trio
Macan," ujar kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, di Mabes Polri Jakarta,
Selasa (4/11/2014). [Baca: Ditelusuri, Keterlibatan Wanita yang Tertangkap
Bersama Admin @TM2000Back]
Selain Raden Nuh, Junaidi juga mengatakan bahwa tersangka
pemerasan terhadap PT Telkom, Edi Syahputra, juga bukan admin dari @TM2000Back.
"Edi Syahputra juga bantah," kata Junaidi. [Baca: Polisi Akan
Selidiki Aliran Dana Admin @TM2000Back]
Junaidi tidak banyak memberikan komentar saat ditanya
mengenai perkembangan kasus kliennya. Junaidi hanya mengatakan bahwa fokus
pemeriksaan kepada Raden Nuh masih seputar dugaan pemerasan dan situs
Asatunews.com. "Kita kasih kesempatan penyidik Polri melakukan penyidikan
secara proporsional," ucap Junaidi.
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya menahan Raden Nuh (RN) atas kasus dugaan pemerasan dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU). RN resmi ditahan Polda Metro Jaya, Minggu
(2/11/2014) malam. [Baca: Sebelum RN, Polisi Juga Tangkap Satu Admin
@TM2000Back Lain]
Polisi turut mengamankan seorang wanita ketika menangkap
Raden Nuh di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan. Wanita itu ikut
ditangkap untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ditelusuri, Keterlibatan Wanita yang Tertangkap bersama
Admin @TM2000Back
JAKARTA, KOMPAS.com — Subdit Cyber Crime Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya turut mengamankan seorang wanita
ketika menangkap admin @TM2000Back, RN, di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta
Selatan.
Wanita itu ikut ditangkap untuk dimintai keterangan
sebagai saksi. Namun, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Pol Aris Budiman mengatakan, statusnya bisa saja berubah.
"Dalam penyelidikan, kalau dia ikut (terlibat) bisa
berubah statusnya," ujar Aris Budiman di Mapolda Metro Jaya, Senin
(3/11/2014). [Baca: Sebelum RN, Polisi Juga Tangkap Satu Admin @TM2000Back
Lain]
Saat ini, wanita tersebut masih dalam pemeriksaan
penyidik di Polda Metro Jaya. Wanita tersebut ikut diamankan karena sedang
bersama-sama RN. [Baca: Polisi Akan Selidiki Aliran Dana Admin @TM2000Back]
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan salah satu pemilik akun @TM2000Back,
RN, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RN resmi ditahan Polda kemarin malam. "Jadi ditahan
karena dia kan sudah jadi tersangka," kata kuasa hukum RN, Junaidi, di
depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014) malam.
Polisi Akan Selidiki Aliran Dana Admin @TM2000Back
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Sub Direktorat Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha
mengatakan, pihak kepolisian akan menyelidiki aliran dana milik tiga admin
@TM2000Back.
Polisi menduga ada keterkaitan antara kasus yang dimiliki
oleh tiga admin yang kini telah ditahan tersebut. "Ada keterkaitan, tapi
nanti kita selidiki lagi, termasuk aliran transfer dana," ujar Hilarius Duha
di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2014).
Tiga admin @TM2000Back, berinisial ES, RN, dan HK,
ditahan oleh polisi atas dua buah laporan. Laporan pertama dari petinggi PT
Telkom, AP, yang melaporkan ES.
Laporan kedua berasal dari Abdul Satar yang melaporkan RN
dan HK. Dua jenis laporan itu diduga berkaitan karena memiliki modus yang
hampir sama dalam melakukan pemerasan.
Ketiganya diduga merupakan satu kelompok yang bekerja
sama dalam melakukan pemerasan. "Makanya, kita periksa aliran dananya.
Siapa saja yang menerima dana itu," ujar Hilarius.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan salah satu pemilik akun @TM2000Back,
RN, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RN resmi ditahan Polda Metro Jaya pada kemarin malam.
"Jadi ditahan karena dia kan sudah jadi tersangka," kata kuasa hukum
RN, Junaidi, di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014)
malam.
Menurut Junaidi, RN dikenakan dua pasal. Pasal pertama
ialah Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).

No comments:
Post a Comment