Perjalanan yang belum selesai (267)
(Bagian ke dua ratus enam puluh tujuh , Depok, Jawa
Barat, Indonesia, 20 April 2015, 16.52 WIB)
Jauhi minuman keras dan merokok
Selain makan babi, ada dua hal lain yang diharamkan Allah
untuk dilakukan umat manusia, yaitu minum minuman yang memabukkan (Arak) dan
merokok.
Sudah cukup bukti ilmiah berapa ribu orang Indonesia dan
dunia yang tewas akibat minuman keras dan akibat merokok.
Saya punya teman, dulu masih muda gemar merokok, ketia
usia 50an tahun dia sudah dua kali operasi bypas jantung, dan pada usia 60 an
dua kali operasi tumor otak, operasi pertama berhasil dia masih hisup beberapa
tahun, operasi kedua, dia langsung koma berbulan-bulan lalu meninggal.
Ada lagi saudara saya, usia 30 tahun, meningga; akibat
kanker paru akibat terlalu banyak merokok.
Dulu. Ketika ulang tahun Bos saya, kami pesta, saya satu
meja dengan rekan sekantor, dia memilih Margaretha (sejenis minuman keras),
saya hanya memilih soda, karena saya tahu haramnya minuman beralkohol.
Peristiwa pesta itu pukul 22.00 malam WIB, pulul 02 pagi
sesampainya saya di rumah, rekan saya yang satu meja tadi dikabarkan meninggal
pukul 03.00 pagi akibat lambungnya terbakar alkohol (kepanasan akibat alkohol).
Jadi saya sangat mendukung kebijakan Menteri Perdagangan
yang baru Rachmat Gobel yang mengeluarkan kebijakan melarang diperjual belikan
minuman beralkohol melibihi batas 5 persen.
Kerugian (nyawa .kematian) dan pengobatan jauh leboh
besar dibandingkan pendapatan pajak yang tidak seberapa (sangat kecil)
Ustad Abu Yahya Badrussalam dalam tauziahnya di Radio
Rodja ,mengungkapkan Babi berdasarkan hasil penelitian memiliki 30 zat tidak
baik, sedangkan arak memiliki 20 zat tidak baik,
Makan babi dan minum arak telah jelas di dalam alquran
diharamkan untuk di konsumsi
Sedangkan sebatang rokok, kata Badrussalam yang
mengandung 4000 racun jauh lebih buruk
dibandingkan makan babi dan minum arak, berdasarkan banyak dalil di Al Quran
dan Sunnah diharamkan untuk dikunsumsi, dan bagi pelakunya akan memperberat
timbangan dosa di hari perhitungan Hisab di hari Kiamat.
Bahkan menghisab sebatang rokok, bila 4000 jenis racunnya
masuk ke dalam tubuh si perokok, maka dampak lebih buruk akan dialami si
perokok pasif, artinya orang sekitar si perokok, artinya si perokok telah
berbuat dosa ganda, membunuh diri sendiri dengan menghisab racun, juga meracuni
banyak orang lain.
Berdasarkan pertimbangan dalil Al Quran, Hadist dan
petimbangan ilmiah ini Muhammadiyah Indonesia dan Ulama Arab Saudi memfatwakan
merokok diharamkan.
Oleh sebab itu para anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia (DPR RI) yang akan membahas undang-undang tentang tembakau, jangan
sampai salah langkah, sehingga nanti di mata Allah harus mempertanggung
jawabkan sikap dan keputusannya jangan sampai undang-undang yang dikeluarkan
malah dinilai turut mengkampanyekan dan turut serta mendorong rakyat Indonesia
untuk semakin senang merokok, tidak bisa dibayangkan kalau semakin banyak orang
merokok gara-gara undang-undang ini, maka semakin berlipat ganda juga dosa yang
akan dipikul, nauzubillahiminzalik.
Buat apa menikmati gaji Rp 100 juta hanya dinikmati 10
tahun di dunia , tapi mendapat ancaman siksaan Allah yang pedih dan lama, kalau
kita tidak segera bertaubat. Tapi hati-hati, kita tidak tahu kapan ajal menanti,
dan kita tidak tahu kita mati dalam keadaan sudah bertaubat atau tidak sempat.
Kalau kita kuatir itu, sekarang waktunya kita bertaubat, dan mulai berbuat baik
dan jangan ulangi berbuat maksiat, mulai banyak beristigfar dan berzikir, dan
membaca surah Al Ikhlas 10 kali usai sholat.
Fadilah membaca surah Al Ikhlas 10 kali pahalanya setara
membaca 2/3 membaca Al Quran dan Allah akan memberi Istana di surga.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 16 April 2015, kebijakan
larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di
minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol.
Permendagri tersebut melarang penjualan minuman
beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen
antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh
di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah
menegaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia
dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah ,
terutama dengan dijualnya miras di minimarket. (baca: Tonton Video Anak SMP
Beli Miras di Minimarket, Mendag Sebut Indonesia Sudah Kebablasan)
Di sisi lain, Racmat Gobel juga mengakui bahwa kebijakan
pelarangan miras tersebut memiliki tampat terhadap penerimaan negara dari cukai
miras yang saat ini mencapai sekitar Rp 6 triliun per tahun. Namun dia
menegaskan bahwa apalah arti cukai miras Rp 6 triliun tersebut kalau generasi penerus
bangsa mengalami ketergantungan kepada miras.
"Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa
atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun itu tapi generasi muda negara
rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat,"
ujar Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu
(31/1/2015). (Baca:"Pilih Mana, Selamatkan Generasi Muda atau Cukai Miras
Rp 6 Triliun?")
Sebenarnya kata dia, tak ada yang harus ditakutkan dari
pelarangan miras di supermarket itu. Ia yakin, dengan pelarangan itu maka
penjualan miras hanya akan ada di kafe atau hotel. Apabila itu terjadi, maka
negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn)
sebesar 10 persen dan service charge sebesar 11 persen.
"Ada 21 persen kalau dia minum di cafe, restoran
atau hotel. Kalau beli di minimarket kan enggak ada pajaknya? Jadi yang tadi Rp
6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari
pemasukannya bisa dari pajak," ucap dia.
Bahkan, Mendag juga pernah menyindir para pengusaha miras
yang menentang kebijakannya tersebut. Dia mempertanyakan mengapa para pengusaha
menjual minuman beralkohol tersebut di minimarket. "Kenapa mereka
(pengusaha) harus jual ke orang-orang (anak-anak). Andaikan pengusaha itu
anaknya disuruh minum (miras) mau enggak itu?," kata dia. (Baca:
"Andaikan Pengusaha Bir Anaknya Disuruh Minum Miras Mau Enggak?" )
Di berbagai negara lanjut dia, anak-anak yang belum cukup
umur tak diperbolehkan membeli miras seenaknya. Bahkan, disetiap supermarket
sang kasir selalu menanyakan kepada pembeli miras terkait kartu identitasnya.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan
miras oleh anak-anak. Selain dinilai merusak moral, Gobel juga meyakini dampak
miras juga akan berimbas kepada daya saing suatu bangsa. Pasalnya, apabila anak
muga suatu bangsa sudah biasa minum miras, maka faktor kesehatan dan pola pikir
bisa terganggu.
Gobel menyatakan, jika masih ditemui minimarket dan toko
pengecer yang menjual minuman beralkohol, maka pemerintah daerahlah yang akan
mengambil tindakan. Kata Rahmat, pada dasarnya tujuan dilarangnya penjualan
minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah
berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel
nampak kesal setelah melihat video dimana anak-anak yang masih duduk di Sekolah
Menengah Pertama (SMP) membeli bir di minimarket. Padahal, anak-anak itu jelas
membeli bir dengan mengenakan pakaian SMP, putih-biru. Tak ayal, Gobel pun
langsung buka suara setelah melihat video itu.
"Kewajiban kita lindungi generasi muda kita, di
negara lain saja mau beli miras ditanya umum id card, di negara maju seperti
itu, kita sudah kebablasan, di Singapura saja dibatasi," kata dia, di
Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Video yang diputarkan dihadapan Mendag itu ditunjukan
oleh dari Gerakan Anti Miras (GeNAM). Video itu diambil disalah satu minimarket
di daerah Jakarta. Dalam Video itu terlihat ada dua orang anak dengan
menggunakan baju sekolah dengan mudah mendapatkan bir. Aksi kedua anak SMP itu
dibiarkan begitu saja oleh kasir minimarket.
Setelah menonton video itu, Gobel mengaku akan segera
menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait penjualan miras kepada
anak-anak. Ia pun nampak semakin yakin dengan kebijakan pelarangan penjualan
miras di minimarket yang akan berlaku Maret 2015 nanti.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang
penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang
dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol. Itu artinya semua minimarket di seantero
Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir.
Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh
dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Dengan keluarnya aturan ini,
pebisnis minimarketwajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket
miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.
Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat
Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, pebisnis minimarket memiliki waktu
untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.
baca juga: Mulai 16 April 2015, Minuman Beralkohol Haram
Dijual di Minimarket
No comments:
Post a Comment