!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, April 23, 2015

Jauhi minuman keras dan merokok

Perjalanan yang belum selesai (267)

(Bagian ke dua ratus enam puluh tujuh , Depok, Jawa Barat, Indonesia, 20 April 2015, 16.52 WIB)

Jauhi minuman keras dan merokok

Selain makan babi, ada dua hal lain yang diharamkan Allah untuk dilakukan umat manusia, yaitu minum minuman yang memabukkan (Arak) dan merokok.
Sudah cukup bukti ilmiah berapa ribu orang Indonesia dan dunia yang tewas akibat minuman keras dan akibat merokok.
Saya punya teman, dulu masih muda gemar merokok, ketia usia 50an tahun dia sudah dua kali operasi bypas jantung, dan pada usia 60 an dua kali operasi tumor otak, operasi pertama berhasil dia masih hisup beberapa tahun, operasi kedua, dia langsung koma berbulan-bulan lalu meninggal.
Ada lagi saudara saya, usia 30 tahun, meningga; akibat kanker paru akibat terlalu banyak merokok.
Dulu. Ketika ulang tahun Bos saya, kami pesta, saya satu meja dengan rekan sekantor, dia memilih Margaretha (sejenis minuman keras), saya hanya memilih soda, karena saya tahu haramnya minuman beralkohol.
Peristiwa pesta itu pukul 22.00 malam WIB, pulul 02 pagi sesampainya saya di rumah, rekan saya yang satu meja tadi dikabarkan meninggal pukul 03.00 pagi akibat lambungnya terbakar alkohol (kepanasan akibat alkohol).
Jadi saya sangat mendukung kebijakan Menteri Perdagangan yang baru Rachmat Gobel yang mengeluarkan kebijakan melarang diperjual belikan minuman beralkohol melibihi batas 5 persen.
Kerugian (nyawa .kematian) dan pengobatan jauh leboh besar dibandingkan pendapatan pajak yang tidak seberapa (sangat kecil)


Ustad Abu Yahya Badrussalam dalam tauziahnya di Radio Rodja ,mengungkapkan Babi berdasarkan hasil penelitian memiliki 30 zat tidak baik, sedangkan arak memiliki 20 zat tidak baik,
Makan babi dan minum arak telah jelas di dalam alquran diharamkan untuk di konsumsi
Sedangkan sebatang rokok, kata Badrussalam yang mengandung 4000 racun  jauh lebih buruk dibandingkan makan babi dan minum arak, berdasarkan banyak dalil di Al Quran dan Sunnah diharamkan untuk dikunsumsi, dan bagi pelakunya akan memperberat timbangan dosa di hari perhitungan Hisab di hari Kiamat.
Bahkan menghisab sebatang rokok, bila 4000 jenis racunnya masuk ke dalam tubuh si perokok, maka dampak lebih buruk akan dialami si perokok pasif, artinya orang sekitar si perokok, artinya si perokok telah berbuat dosa ganda, membunuh diri sendiri dengan menghisab racun, juga meracuni banyak orang lain.
Berdasarkan pertimbangan dalil Al Quran, Hadist dan petimbangan ilmiah ini Muhammadiyah Indonesia dan Ulama Arab Saudi memfatwakan merokok diharamkan.
Oleh sebab itu para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang akan membahas undang-undang tentang tembakau, jangan sampai salah langkah, sehingga nanti di mata Allah harus mempertanggung jawabkan sikap dan keputusannya jangan sampai undang-undang yang dikeluarkan malah dinilai turut mengkampanyekan dan turut serta mendorong rakyat Indonesia untuk semakin senang merokok, tidak bisa dibayangkan kalau semakin banyak orang merokok gara-gara undang-undang ini, maka semakin berlipat ganda juga dosa yang akan dipikul, nauzubillahiminzalik.
Buat apa menikmati gaji Rp 100 juta hanya dinikmati 10 tahun di dunia , tapi mendapat ancaman siksaan Allah yang pedih dan lama, kalau kita tidak segera bertaubat. Tapi hati-hati, kita tidak tahu kapan ajal menanti, dan kita tidak tahu kita mati dalam keadaan sudah bertaubat atau tidak sempat. Kalau kita kuatir itu, sekarang waktunya kita bertaubat, dan mulai berbuat baik dan jangan ulangi berbuat maksiat, mulai banyak beristigfar dan berzikir, dan membaca surah Al Ikhlas 10 kali usai sholat.
Fadilah membaca surah Al Ikhlas 10 kali pahalanya setara membaca 2/3 membaca Al Quran dan Allah akan memberi Istana di surga.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah menegaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah , terutama dengan dijualnya miras di minimarket. (baca: Tonton Video Anak SMP Beli Miras di Minimarket, Mendag Sebut Indonesia Sudah Kebablasan)

Di sisi lain, Racmat Gobel juga mengakui bahwa kebijakan pelarangan miras tersebut memiliki tampat terhadap penerimaan negara dari cukai miras yang saat ini mencapai sekitar Rp 6 triliun per tahun. Namun dia menegaskan bahwa apalah arti cukai miras Rp 6 triliun tersebut kalau generasi penerus bangsa mengalami ketergantungan kepada miras.

"Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun itu tapi generasi muda negara rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat," ujar Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015). (Baca:"Pilih Mana, Selamatkan Generasi Muda atau Cukai Miras Rp 6 Triliun?")

Sebenarnya kata dia, tak ada yang harus ditakutkan dari pelarangan miras di supermarket itu. Ia yakin, dengan pelarangan itu maka penjualan miras hanya akan ada di kafe atau hotel. Apabila itu terjadi, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen dan service charge sebesar 11 persen.

"Ada 21 persen kalau dia minum di cafe, restoran atau hotel. Kalau beli di minimarket kan enggak ada pajaknya? Jadi yang tadi Rp 6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak," ucap dia.

Bahkan, Mendag juga pernah menyindir para pengusaha miras yang menentang kebijakannya tersebut. Dia mempertanyakan mengapa para pengusaha menjual minuman beralkohol tersebut di minimarket. "Kenapa mereka (pengusaha) harus jual ke orang-orang (anak-anak). Andaikan pengusaha itu anaknya disuruh minum (miras) mau enggak itu?," kata dia. (Baca: "Andaikan Pengusaha Bir Anaknya Disuruh Minum Miras Mau Enggak?" )

Di berbagai negara lanjut dia, anak-anak yang belum cukup umur tak diperbolehkan membeli miras seenaknya. Bahkan, disetiap supermarket sang kasir selalu menanyakan kepada pembeli miras terkait kartu identitasnya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan miras oleh anak-anak. Selain dinilai merusak moral, Gobel juga meyakini dampak miras juga akan berimbas kepada daya saing suatu bangsa. Pasalnya, apabila anak muga suatu bangsa sudah biasa minum miras, maka faktor kesehatan dan pola pikir bisa terganggu.

Gobel menyatakan, jika masih ditemui minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol, maka pemerintah daerahlah yang akan mengambil tindakan. Kata Rahmat, pada dasarnya tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel nampak kesal setelah melihat video dimana anak-anak yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) membeli bir di minimarket. Padahal, anak-anak itu jelas membeli bir dengan mengenakan pakaian SMP, putih-biru. Tak ayal, Gobel pun langsung buka suara setelah melihat video itu.

"Kewajiban kita lindungi generasi muda kita, di negara lain saja mau beli miras ditanya umum id card, di negara maju seperti itu, kita sudah kebablasan, di Singapura saja dibatasi," kata dia, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Video yang diputarkan dihadapan Mendag itu ditunjukan oleh dari Gerakan Anti Miras (GeNAM). Video itu diambil disalah satu minimarket di daerah Jakarta. Dalam Video itu terlihat ada dua orang anak dengan menggunakan baju sekolah dengan mudah mendapatkan bir. Aksi kedua anak SMP itu dibiarkan begitu saja oleh kasir minimarket.

Setelah menonton video itu, Gobel mengaku akan segera menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait penjualan miras kepada anak-anak. Ia pun nampak semakin yakin dengan kebijakan pelarangan penjualan miras di minimarket yang akan berlaku Maret 2015 nanti.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Itu artinya semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir.

Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarketwajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.

baca juga: Mulai 16 April 2015, Minuman Beralkohol Haram Dijual di Minimarket



No comments:

Post a Comment