Joko Widodo dan Keluarga Umroh |
Namun dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03/01/01/2015 per tanggal 12 Januari 2015, dinyatakan bahwa pemohon yaitu Komjen Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji.
"Menimbang perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian negara karena perbuatan itu berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan maka apa yang diduga dilakukan pemohon tidak menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Sarpin.
"Berdasarkan pertimbangan itu ternyata pemohon bukan subyek hukum tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan korupsi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terkait pidana penetapan tersangka tidak sah dan karenanya penetapan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjutnya.
Pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pengganti Jendral Sutarman menuai reaksi beragam.
Pasalnya, KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, DPR tetap meluluskan Budi dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 14 Januari lalu terlepas dari status hukumnya saat itu.
BBC Indonesia belum berhasil menghubungi pihak KPK untuk dimintai tanggapan mengenai putusan ini.
Banyak kalangan dan tokoh Indonesia seperti Jimly Assidiqqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mantan Ketua PP Muhammadiyah, pimpinan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengimbau ajar presiden Joko Widodo memilih Kapolri bersih dan jangan menunjuk Budi Gunawan jadi Kapolri yang sudah jadi tersangka KPK, selain citra Budi Gunawan di mata masyarakat Indonesia sudah sangat rendah. (BBC)
No comments:
Post a Comment