ICW Desak Jokowi Cepat Bersikap soal Kisruh KPK-Polri
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penetapan
tersangka Ketua KPK Abraham Samad sebenarnya menjadi tanda bahwa Presiden Joko
Widodo harus cepat bersikap, karena yang bisa menyelesaikan kekisruhan
Polri-KPK adalah presiden.
JAKARTA—
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian
Daerah Sulawesi Selatan dan barat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi
tersangka kasus sama. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007,
Feriyani memalsukan dokumen berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Nama Feriyani tercantum dalam kartu keluarga Abraham Samad. Feriyani mengaku
yang memalsukan dokumennya adalah Abraham Samad.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar
Rikwanto menjelaskan penyidik dalam kasus ini telah memeriksa 23 saksi seperti
ketua RT/RW, lurah dan petugas administrasi kependudukan. Penyidik lanjutnya
juga telah menyita beberapa alat bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan surat palsu tersebut.
Rikwanto membantah jika dikatakan penetapan ketua KPK ini
sabagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya dalam menangani
kasus yang melibatkan penyelenggara tinggi negara, Polri tidak akan main-main.
Penyidik Polri tambahnya tidak akan berani menetapkan Abraham sebagai tersangka
jika tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Yang jelas ini proses hukum. Semua bukti-bukti yang
berkaitan dengan hal tersebut sudah cukup lengkap dan sekarang sedang berjalan
saja. Jadi jangan ada beranggapan ini adalah subyektifitas penyidik saja,
tidak. Semuanya sesuai dengan jalurnya, on the track," tukas Rikwanto.
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Nursjahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan
Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar sebagai tersangka pada 20 Februari
mendatang.
Dia menilai surat panggilan yang dilayangkan Polda
Sulselbar terhadap Abraham tidak memenuhi administrasi yang benar.
Nursjahbani mengatakan, surat panggilan pemeriksaan
terhadap Abraham tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat
penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam surat tersebut lanjutnya juga tidak
dijelaskan waktu kejadian Abraham melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada Sprindiknya
dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini," kata
Nursjahbani.
Sementara, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
Ade Irawan mengatakan penetapan ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka
sebenarnya menjadi tanda bagi presiden Joko Widodo untuk cepat bersikap karena
yang bisa menyelesaikan kekisruhan antara Polri dan KPK adalah presiden.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto
dalam konferensi pers yang mengumumkan penetapan calon Kapolri sebagai tersangka
kasus korupsi di Jakarta (13/1). (VOA/Fatiyah Wardah)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto
dalam konferensi pers yang mengumumkan penetapan calon Kapolri sebagai
tersangka kasus korupsi di Jakarta (13/1). (VOA/Fatiyah Wardah)
Ade menilai penetapan tersangka ini sebagai bagian dari
upaya serangan balik kepada KPK setelah lembaga anti korupsi tersebut
menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Presiden Jokowi lanjutnya harus menyelesaikan penyebab
terjadinya kekisruhan ini. ICW berharap agar Jokowi tidak melantik Komjen Budi
Gunawan sebagai Kapolri. Pembatalan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai
Kapolri kata Ade bisa menunjukkan seberapa independen Presiden Jokowi dari
orang-orang sekelilingnya termasuk partai-partai pendukungnya.
"Kisruh ini harus cepat dilesaikan, presiden harus
cepat bersikap. Sikapnya jelas terkait pak Budi Gunawan.Yang kedua terkait
dengan kriminalisasi pimpinan KPK jadi itu yang harus segera dia
selesaikan," harap Ade Irawan.
Empat dari dua pimpinan KPK saat ini telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka adalah Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto. Sementara ini dua pimpinan KPK lainnya yakni Zulkarnaen dan Adnan
Pandu Praja sekarangjuga telah dilaporkan ke kepolisian terkait kasus lama.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi juga telah
dilaporkan ke kepolisian sehubungan dugaan pertemuannya dengan mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terjadi tahun 2008. Saat ini
polisi juga sedang membidik 21 penyidik KPK terkait kasus kepemilikan senjata
api ilegal. (VOA)
No comments:
Post a Comment