Perjalanan yang belum selesai (206)
(Bagian ke dua ratus enam, Depok, Jawa Barat, Indonesia,
11 Februari 2015, 01.28 WIB)
Rancangan Undang Undang
Tembakau (RUU): antara kepentingan kekayaan di dunia, dan azab di
akherat
Prof Amin Rais mantan Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam talk show Alfito di
TVone, bercerita, bahwa para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi
anggota DPR karena ingin mengubah nasib, artinya agar nasibnya yag tadinya
susah jadi orang berkecukupan (orang kaya), jadi jarang ada anggota DPR hanya
ingin memperbaiki nasib rakyat, atau memperdulikan kepentingan rakyat banyak
dibandingkan kepentingan kantong diri sendiri.
Nah, apa yang dikemukakan Amin Rais ini saya jadi ragu
pada anggota DPR kita, apalagi sebentar lagi rancangan undang-undang tembakau
akan menjadi prioritas anggota DPR untuk disahkan.
Jadi kita tunggu saja, apakah betul-betul anggota DPR ini
akan mementingkan nasib dan masa depan rakyat Indonesia terutama para pemudanya
agar memiliki masa depan yang sehat dan kuat, tanpa berbagai penyakit kanker,
jantung, impotensi, keguguran, dan penyakit komplikasi lainnya akibat merokok
yang telah merogoh dana triliunan rupiah untuk biaya pengobatan, sebaliknya
akan semakin tambah kaya para konglomerat pemilik pabrik rokok dan pemilik
kebun tembakau yang tanpa peduli jutaan generasi muda telah mereka bunuh demi
kekayaan semata, ingat di dunia anda bisa kaya dari hasil menjual rokok, tapi
di akherat anda akan menerima azab dari Allah , karena Muhammadiyah, mashab
Salafi (ahlul sunnah waljamaah berdasarkan dalil al quran dan hadist telah
mengharamkan rokok, sama saja anda makan babi yang telah diharamkan Allah di Al
quran, anda boleh argumentasi sehebat apa pun, tapi ilmuwan kesehatan dunia
(dokter) telah membuktikan merokok sama saja bunuh diri secara perlahan,
seperti kita tahu hukumnya bunuh diri dalam Islam diancam Allah masuk neraka.
Karena kalau sudah mati tidak bisa hidup lagi dan tidak memiliki kesempatan
untuk Taubat.
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Legislasi DPR RI memasukkan
Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2015. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan,
masuknya RUU tersebut dalam daftar prioritas merupakan bagian dari upaya untuk
mengatasi dominasi rokok putih di pasar domestik dalam negeri.
"Tembakau merupakan komoditas strategis Indonesia
dan tembakau kita memiliki sejarah terbaik di dunia. Tapi, di sisi lain, ada
pihak asing yang ingin mengembangkan industri rokok putih di Indonesia,"
kata Firman, di Kompleks Parlemen, Selasa (10/2/2015).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, banyak pihak yang
berupaya agar pembahasan RUU Pertembakauan gagal. Hal ini, menurut dia, tak
terlepas dari upaya persaingan usaha di antara produsen rokok. Padahal,
pembahasan RUU ini sengaja dijadikan prioritas untuk melindungi industri
tembakau, khususnya para petani dalam negeri.
"RUU ini dibuat untuk tidak mematikan petani
tembakau, tidak mematikan pabrik rokok kretek, dan tetap memperhatikan masalah
kesehatan," kata dia.
Lebih jauh, Firman mengatakan, saat ini banyak produsen
rokok asing yang telah bersiap-siap untuk mengembangkan pasarnya ke Indonesia.
Jika pembahasan RUU ini tak kunjung selesai, produsen rokok dalam negeri
terancam gulung tikar.
"Sekarang di seberang sana ada perusahaan Amerika
Serikat yang sudah mengibarkan bendera. Kalau RUU tentang Pertembakauan ini
tidak segera disahkan, banyak perusahaan rokok besar Indonesia akan
tutup," ujar Firman.
Sebelumnya, DPR mengesahkan 159 RUU yang masuk dalam
Prolegnas 2015-2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya menjadi
prioritas yang akan dibahas pada tahun ini. Sementara itu, usulan agar RUU
tentang Pertembakauan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 diajukan oleh
empat fraksi, yakni Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan
Fraksi Golkar.
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya
pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan
lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang,
perlu
dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui
penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007
tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000;
Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih
tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07
Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan
Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari
Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08
Maret 2010 M,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama : Amar Fatwa
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan
peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan
lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang
merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah
(maq±¡id asy-syar³‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£
yang dilarang
dalam Q. 7: 157, 2
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke
dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri
secara perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan
al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,
c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain
yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan
berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan
para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip
syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri
sendiri dan
membahayakan orang lain,
d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur
racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam
beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok
termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan
dengan hadis
Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi
perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka
pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir
(pemborosan) yang
dilarang dalam Q. 17: 26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah
(maq±¡id asysyar³‘ah),
yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2)
perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§
al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§
al-m±l).
3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib
menghindarkan diri dan
keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6
yang menyatakan,
“Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan
keluargamu dari api
neraka.”
4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib
melakukan upaya dan
berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari
kebiasaan
merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang
bersungguhsungguh
di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada
mereka jalanjalan
Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta
orang-orang yang
berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani
seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa
yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk
itu pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan
adanya fasilitas
untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya
berhenti
merokok. 3
5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip
at-tadr³j (berangsur), at-tais³r
(kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit).
6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa
tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan
agar berpartisipasi
aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian
dari upaya
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang optimal dan
dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan
Muhammadiyah pada semua
jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan
masyarakat yang
bebas dari bahaya rokok.
3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi
Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya
pengendalian
tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat
yang optimal,
dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya
pengendalian tembakau
dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas
tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang
dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta
membantu dan
memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan
tanaman bagi petani
tembakau.
Difatwakan di
Yogyakarta,
pada hari Senin,
22 Rabiul Awal 1431 H
bertepatan dengan
08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H.
Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si. 4
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis
Syariah)
1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik
dan mengharamkan
khab±’i£ (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan
dalam al-Quran,
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q.
7:157].
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke
dalam kebinasaan dan
perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam
al-Quran,
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orangorang
yang berbuat baik” [Q. 2: 195].
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
(P 8Q
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan
janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena
sesungguhnya para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu
sangat ingkar pada
Tuhannya” [Q 17: 26-27].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri
sendiri dan pada orang
lain dalam hadis riwayat Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik,
[ X
Y ;Z4 5[Y M=
\
E E ]
W ' E W '
\
E E ]
W ' E W '
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan
terhadap orang lain [HR
Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan
sebagaimana disebutkan
dalam hadis,
Latar belakang Mengapa Merokok Memang Harus Diharamkan ?
Mengharamkan rokok adalah suatu keputusan besar yang
berdampak besar pula. Dampak manfaat sangat besar bila hal tersebut terlaksana
dengan baik karena lebih mangutamakan manfaat daripada mudharatnya. Untuk
menentukan keputusan yang besar itu para ulama harus mempertimbangkan banyak
dalil dalam agama islam dan digabungkan dengan informasi dan data kesehatan
tentang bahaya dan mudharatnya merokok baik untuk diri sendiri dan orang lain
di sekitarnya. Keputusan besar tersebut pasti akan menimbulkan kontroversi yang
sangat besar pula mengingat, kenikmatan rokok tersebut sulit untuk dihilangkan.
bagi kelompok pendukung haram rokok pasti akan mahfum karena demkian ganasnya
bahaya rokok bagi umat manusia. Bagi penentangnya banyak faktor yang menjadi
alasan karena selain sulit menghilangkan rokok, alasan klasik ruginya menutup
pabrik rokok, alasan dalil agama dan berbagai alasan yang perlu perdebatan
lama. Sedangkan data ilmiah kerugian merokok sudah nyata mengganggu perokok dan
manusia di sekitarnya. Tetapi yang pasti berbagai ulama di berbagai negara
Islam dunia sudah mulai mengharamkan rokok bagi umatnya.
Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW
dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram,
ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok
cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk
untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal
tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan
kehormatan. “Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya
buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak
disenangi,” kata dia.
Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak
pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. “Bahkan
perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan
dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia. Selain itu, rokok menyebabkan
pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih
besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah. Merokok, juga
mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan.
“Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan
merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan,
menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok
yang melibatkan semua pihak. “Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah
juga,” kata dia. Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat.
“Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas,” kata Quraish.
Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang
haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut
menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram,
lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad
Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok
Bahaya Rokok bagi kesehatan
Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan
bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya
dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang
yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok
yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi
perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal
perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan
penyakit jantung ishkemia. Sedangkan
pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk
menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi
rongga telinga dan asthma.
Mengingat besarnya masalah rokok, seluruh masyarakat
bersama pemerintah harus elalu berupaya
menjalankan cara-cara penanggulangan rokok secara sistematis dan terus
menerus yaitu meningkatkan penyuluhan dan pemberian informasi kepada
masyarakat, memperluas dan mengefektifkan kawasan bebas rokok, secara bertahap
mengurangi iklan dan promosi rokok, mengefektifkan fungsi label, menggunakan
mekanisme harga dan cukai untuk menurunkan demand merokok dan memperbaiki hukum
dan perundang-undangan tentang penanggulangan masalah rokok. Menurut Menkes, kemiskinan
dan merokok terutama bagi penduduk miskin merupakan dua hal yang saling
berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Seseorang yang membakar rokok tiap
hari berarti telah kehilangan kesempatan untuk membelikan susu atau makanan
lain yang bergizi bagi anak dan keluarganya. Akibat dari itu anaknya tidak
dapat tumbuh dengan baik dan kecerdasanya juga tidak cukup berkembang, sehingga
kapasitasnya untuk hidup lebih baik di usia dewasa menjadi sangat terbatas.
Selain itu, kemungkinan besar sang ayah juga meninggal oleh karena penyakit
yang berhubungan dengan kebiasaan merokok. Demikian seterusnya, sehingga
merokok dan kemiskinan merupakan sebuah lingkaran setan.Menkes menambahkan,
kebiasaan merokok di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan data Susenas
(Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia dewasa yang mempunyai
kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya
presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia merupakan
konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi
(dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya
setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504
milyar), Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar). Kepala Perwakilan
WHO untuk Indonesia dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dr. Frits
Reijsenbach de Haan menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok masyarakat
yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan
penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan
mereka.
Dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul
“Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah
Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31
Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok
masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok
terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki
beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar
1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara-negara
berkembang.
Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok
terbanyak di Madras India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf.
Kemudian riset lain membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di
Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau
dibandingkan untuk kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam
menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau
dibandingkan untuk pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau
dibandingkan dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau
dibandingkan untuk biaya kesehatan. Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban
ganda, karena merokok akan menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya
harus dikeluarkan untuk mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga
menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.
Untuk menghentikan kebiasaan merokok Majelis Ulama
Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa larangan merokok. Fatwa haram
merokok yang akan diberlakukan secara nasional ini saat masih dalam pembahasan
intensif di kalangan ulama. Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, saat ini pihaknya tengah
membahas soal kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram atas merokok. Disela
menerima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Ahli Kesehatan,
Amidhan mengatakan fatwa haram ini sebenarnya bukan hal baru bagi MUI. Namun
ketetapannya masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama. Sementara itu Komisi
Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Ahli Kesehatan mendesak
MUI segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Komnas akan memastikan lintingan
rokok yang diproduksi dari tembakau menganggu kesehatan. Maka dengan
ditetapkannya fatwa haram rokok ini tentunya diharapkan dapat menekan angka
perokok di kalangan anak-anak.
MUI DAN PP Muhamadiyah Mengharamkan Rokok
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram merokok.
Ini didukung kemudian dengan fatwa sama yang dikeluarkan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih dan Tajdid. “Perbuatan merokok mengandung
unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan,” jelas Pimpinan PP Muhammadiyah
Bidang Tarjih Yunahar Ilyas di Jakarta, Rabu (10/3), mengenai latar belakang
lahirnya fatwa itu. Saat ini kesadaran
masyarakat tentang bahaya merokok rendah. Begitu pula perihal larangan merokok
di tempat umum. Dari sinilah lahir Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara
Sementara MUI berpendapat fatwa haram merokok tak harus
diberlakukan seketika. “Al Quran ketika mengharamkan sesuatu yang sudah
membudaya dalam masyarakat, itu ditempuh cara yang bertahap,” kata Wakil Ketua
Fatwa MUI Ali Mustafa Ya`qub. Ketika masih menjadi pro dan kontra, ada satu
yang sudah pasti menolak. Yakni industri rokok dan buruhnya. Sebagai salah satu
negara penghasil tembakau, ribuan buruh menggantungkan hidupnya dari rokok. Ini
diiringi dengan meningkatnya perokok Indonesia dari tahun ke tahun
Mengapa Rokok Haram
Berbagai dalil menunjukkan mengapa rokok haram karena
merusak diri sendiri dan orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al
Baqarah:195]
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan,
saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah,
harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi
berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan
janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy
Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d
bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang
berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah,
Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan
mengharamkan semua yang buruk: “Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu
orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar.
Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena
baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
Ibnu Umar ra. berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam
perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih),
maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih.
Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang
makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan
ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang
merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya.
Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia
mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena
aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus
rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu
untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang
tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang
sifat boros yang merusak seperti itu: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga
yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi
justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu
yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik,
apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak. Orang yang merokok paling
tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi
kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal
yang merusak. Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu
adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok.
Tidak pantas ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya
dan dibenci oleh Allah SWT.
MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama
di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al
Baqarah:195]
Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri,
anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak.
Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan
asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif) “Dan janganlah kamu
merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW
bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan
diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang
lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara
syaitan ”Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam
perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi
justru merusak: Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu
yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur?
Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 400 ribu
buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). Pemerintah
harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa lahan
untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika tiap
buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa
pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak. Dengan menaikan cukai
rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup).
Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang
biasa dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan tidak merokok,
kesehatan dan produktivitas orang tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa
mendapat lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan
susu, makanan, biaya berobat, dan sekolah bagi anaknya. Industri rokok memang
tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu,
klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap tenaga kerja baru. Toh
sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan bekerja.
Tidak usah takut dengan mengharamkan rokok maka karyawan
pabrik rokok akan dirugukan. Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan
narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik
minuman keras/narkoba atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena
berbahaya, pemerintah melarang narkoba. Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi
Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras itu haram
kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa ummat Islam segera menumpahkan arak
yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi berbau arak.
Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar
dari manfaatnya. ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
“Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al Baqarah:219]
Mengapa Dahulu Para Ulama hanya memakruhkan dan tidak
mengharamkan rokok
Dulu teknologi kesehatan belum semaju sekarang dan belum
menemukan bukti kuat bahwa rokok mengganggu kesehatan. Rokok dianggap tidak
berbahaya dan hanya sekedar mubazir. Oleh karena itu mayoritas ulama hanya
memakruhkannya saja.
Sekarang para ilmuwan sudah membuktikan rokok berbahaya
dan menyebabkan lebih dari 400 ribu orang meninggal tiap tahun di Indonesia
sehingga di bungkus rokok ditempel label bahaya itu. Oleh karena itu sudah
selayaknya para ulama Indonesia menetapkan rokok sebagai barang haram. Apalagi
Majelis Ulama di Arab Saudi, Iran, dan Malaysia telah menetapkan bahwa rokok
itu haram.
Merokok tidak haram karena tidak ada dalil yang
mengatakan rokok itu haram. Memang saat itu tidak ada dalilnya karena Nabi
Muhammad hidup pada tahun 600-an masehi sementara rokok baru dikenal tahun
1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau
yang dibakar dalam pipa. Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya.
Tahun 1962 pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan terkemuka untuk meneliti bahaya
rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang
menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah
melakukan tindakan. Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun 40% sejak
diterbitkannya laporan tersebut (MS Encarta). Rokok mengandung 4000 zat kimia
di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker paru-paru
disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan perokok pasif. Sekitar 442
ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok. Rokok menyebabkan kanker
paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas disebut
bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan
janin, dan impotensi.
Segala yang berbahaya meski namanya tidak disebut dalam
Al Qur’an dan Hadits tetap haram karena Nabi sudah mengatakan: “Dilarang segala
yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah,
Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Di AS iklan rokok sudah dilarang tampil di TV-TV dan
Radio. Orang-orang dilarang merokok di kantor-kantor pemerintah dan
gedung-gedung di mana ada anak-anak (misalnya sekolah).
Jika Rokok haram, kenapa sebagian ulama merokok? Rokok
sebagaimana narkoba memang menyebabkan pemakainya ketagihan sehingga sulit
untuk berhenti. Tidak sepantasnya ulama yang merupakan pewaris Nabi melakukan
perbuatan yang dibenci Allah atau haram. Tidak pantas juga ulama membiarkan
para santrinya yang masih tingkat Ibtida’iyah (SD), Tsanawiyah (SMP) atau
’Aliyah (SMU) untuk merokok. Ulama sebagai teladan masyarakat harusnya memberi
contoh ummatnya dengan mengerjakan hal yang wajib atau sunnah. Bukan justru
rajin mengerjakan hal yang makruh atau dibenci Allah. Apalagi jika haram. Ummat
Islam termasuk ulama harus meninggalkan hal yang syubhat/tidak jelas.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah
saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara
keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas
halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang
menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan
agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala
di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah
bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah
larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam
tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik;
dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak.
Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori) Dari dalil-dalil di atas,
sebagaimana Narkoba, maka rokok sama haramnya. Jangan takut miskin dan
tawakkallah kepada Allah SWT
Fatwa merokok itu HARAM:
Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan
Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum
Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd
(Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar)
dan lain lain.
Ulama yang menganggap merokok itu haram:
Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram
merokok..
Para ulama Hijaz
juga cenderung kepada hukum haram merokok.
Syeikh Mahmud
Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
No comments:
Post a Comment