Jokowi usulkan Badrodin Haiti
jadi Kapolri, Abraham Samad, Bambang Widjajanto diberhentikan sementara
JAKARTA, KOMPAS.com —
Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai
kepala Polri. Presiden memutuskan mengusulkan calon baru, yakni Komisaris
Jenderal Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.
Hal itu
disampaikan Presiden saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Rabu (18/2/2015).
Presiden
mengatakan, pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah menimbulkan
perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden memutuskan hal itu untuk menciptakan
ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.
"Maka
dari itu, hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin
Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai kepala Polri," kata Jokowi.
Polemik
pergantian kepala Polri bermula dari keputusan Presiden mengajukan Budi
Gunawan sebagai calon kepala Polri. Tak lama setelah usulan tersebut diserahkan
kepada DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Budi sebagai tersangka
korupsi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan
lainnya di kepolisian.
Meski berstatus tersangka, DPR tetap menyetujui mantan ajudan
presiden pada masa Megawati Soekarnoputri itu untuk menjadi kepala Polri. Saat
itu, hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan
tersebut. (Baca: DPR Setujui
Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri)
DPR juga menyetujui Jenderal (Pol) Sutarman diberhentikan
sebagai kepala Polri. Setelah Sutarman pensiun sebagai kepala Polri,
kepemimpinan Polri dijalankan oleh Badrodin.
Belakangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin
Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan
itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. (Baca: Tanda Tanya di
Balik Putusan Hakim Sarpin)
KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi
putusan tersebut. KPK akan mempelajari terlebih dulu substansi putusan. (Baca: Tumpak: Kasus BG
Tidak Bisa Dihentikan, KPK Buat Sprindik Baru atau PK)
JAKARTA, KOMPAS —
Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto.
Dalam
konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/2/2015) siang, Jokowi mengatakan
bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum
masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun
Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan
palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin
Barat. Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan
Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.
"Karena
adanya masalah hukum pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu
Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan
pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan
mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara dua pimpinan
KPK," kata Jokowi.
Selanjutnya,
Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang
tersebut adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.
No comments:
Post a Comment