!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, February 18, 2015

Jokowi usulkan Badrodin Haiti jadi Kapolri, Abraham Samad, Bambang Widjajanto diberhentikan sementara

Jokowi usulkan Badrodin Haiti jadi Kapolri, Abraham Samad, Bambang Widjajanto diberhentikan sementara





JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Presiden memutuskan mengusulkan calon baru, yakni Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.
Hal itu disampaikan Presiden saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Presiden mengatakan, pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden memutuskan hal itu untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.
"Maka dari itu, hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai kepala Polri," kata Jokowi.
Polemik pergantian kepala Polri bermula dari keputusan Presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Tak lama setelah usulan tersebut diserahkan kepada DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Budi sebagai tersangka korupsi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Meski berstatus tersangka, DPR tetap menyetujui mantan ajudan presiden pada masa Megawati Soekarnoputri itu untuk menjadi kepala Polri. Saat itu, hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut. (Baca: DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri)
DPR juga menyetujui Jenderal (Pol) Sutarman diberhentikan sebagai kepala Polri. Setelah Sutarman pensiun sebagai kepala Polri, kepemimpinan Polri dijalankan oleh Badrodin.
Belakangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. (Baca: Tanda Tanya di Balik Putusan Hakim Sarpin)
KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan tersebut. KPK akan mempelajari terlebih dulu substansi putusan. (Baca: Tumpak: Kasus BG Tidak Bisa Dihentikan, KPK Buat Sprindik Baru atau PK)

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/2/2015) siang, Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.



No comments:

Post a Comment