Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Basuki Rahmat N, CNN Indonesia Minggu, 28/06/2015 20:42
WIB
Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kapolri
Jendral Badrodin Haiti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes
Polri Jakarta. CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akhirnya menetapkan
Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline
(8). Status tersangka dikenakan setelah Polda Bali melakukan serangkaian
penyidikan yang mendalam termasuk dengan uji laboratorium forensik.
Status tersangka untuk perkara pembunuhan itu dikatakan
langsung oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi CNN
Indonesia, Ahad malam (28/6). “Iya sudah menjadi tersangka berdasarkan
alat-alat bukti yang kuat,” kata Badrodin.
Badrodin mengatakan, kepolisian sudah cukup kuat untuk
menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan di antaranya yaitu berdasarkan
pengakuan Agustinus yang sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus pembunuhan
Angeline. (Baca: Polisi: Pengakuan Agus Soal Tersangka Lain sebuah Kemajuan)
Alat bukti yang selanjutnya berdasarkan hasil
penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di rumah Margriet. Dari
pemeriksaan olah TKP yang dilakukan lebih dari satu kali menunjukkan
keterlibatan Margriet sangat kuat dalam membunuh Angeline. (Baca: Pengakuan
Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)
“Bukti berikutnya yakni hasil pemeriksaan laboratorium
forensik,” tutur Badrodin. (Baca: Bukti Kasus Angeline Tiba di Jakarta, Cek
Forensik Dipercepat)
Badrodin menyatakan dengan ditetapkannya sebagai
tersangka pembunuhan berarti Margriet saat ini dijerat dua kasus. Kasus satunya
yaitu perkara penelantaran anak.
Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama
M
Anggi Kusumadewi, CNN Indonesia Jumat, 19/06/2015 07:59
WIB
Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama
MGambar Angeline, bocah korban kekerasan, ditampilkan dalam Sprites Art and
Creative Biennale 2015 Moment #1 di Pantai Tandjung Sari, Sanur, Bali, Selasa
(16/6). (Antara/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dalam kasus
pembunuhan Angeline, Agus Tai Hamdamai, membuat pengakuan baru kepada penyidik
Polresta Denpasar dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan semalam, Kamis
(18/6). Ia mengatakan tidak membunuh Angeline, bocah delapan tahun yang
dilaporkan hilang tapi ternyata ditemukan tewas terkubur di halaman belakang
rumahnya sendiri.
Agus merupakan mantan pembantu rumah tangga di rumah
keluarga angkat Angeline. Dia bekerja untuk ibu angkat bocah itu, Margriet
Megawe. Selang seminggu setelah Angeline dilaporkan hilang, Agus berhenti
bekerja dan pergi dari rumah Margriet.
“Pada BAP tambahan, Agus mengatakan tidak memerkosa dan
membunuh Angeline. Keterangan mengenai tempat kejadian perkara pun dia ubah.
Bukan di kamarnya, tapi di kamar Ibu M,” kata pengacara tersangka Agus, Haposan
Sihombing, kepada CNN Indonesia, Jumat (19/6). (Baca: Tersangka Ubah
Keterangan, Sebut Pembunuh Angeline Ibu M)
Kepada penyidik, menurut Haposan, Agus mengatakan kalimat
lengkap Angeline yang ia dengar sebelum bocah itu tewas. “Mama, lepaskan saya.
Itu teriakan Angeline yang didengar Agus. Mendengar itu, Agus lantas mengaku
masuk ke kamar Ibu M dan melihat Angeline tergeletak sekarat. Agus lantas
memangku Angeline,” ujar Haposan.
Haposan mengatakan, Agus lantas bertanya kepada Ibu M,
“Kenapa sampai begini, Bu?” Saat Agus memangku Angeline itu, ujar Haposan, Agus
mengatakan jari Angeline masih bergerak, tapi tak lama.
Pada pemeriksaan awal, Agus mengatakan memerkosa dan
membunuh Angeline di kamarnya, kemudian menutupi tubuh bocah itu dengan selimut
agak tak ketahuan Margriet. Namun kemarin dia memberikan keterangan baru yang
bertolak belakang.
Saat penggeledahan di rumah keluarga angkat Angeline di
Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali, yang juga merupakan tempat Angeline
ditemukan terkubur, polisi menemukan bercak darah di kamar Margriet. Namun
bercak darah itu masih diuji di laboratorium forensik.
Simak Fokus: Siapa Bunuh Angeline?
Margriet saat ini menyandang dua status, yakni sebagai
saksi dalam perkara pembunuhan Angeline, dan tersangka dalam kasus penelantaran
anak terhadap Angeline. Kasus pembunuhan Angeline diusut oleh Polresta
Denpasar, sedangkan penelantaran anak ditangani oleh Polda Bali.
Kedua anak kandung Margriet yang juga kakak angkat
Angeline, Yvonne dan Christina, Kamis kemarin juga diperiksa sebagai saksi oleh
Kepolisian.
Markas Besar Polri di Jakarta menyatakan telah menerima
barang-barang bukti terkait kasus pembunuhan Angeline, bocah perempuan delapan
tahun yang sempat dilaporkan hilang namun ternyata ditemukan tewas terkubur di
halaman belakang rumah keluarga angkatnya di Sanur, Denpasar, Bali.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur
Jenderal Anton Charliyan, Senin (15/6), barang-barang bukti yang dikirim dari
Bali tersebut telah diterima Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sekitar
dua hari yang lalu.
"Ada bercak darah, baju, bed cover, cangkul,"
ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta.
Selain itu, Labfor Mabes Polri juga menerima sampel
cairan yang diduga sperma. Namun hal tersebut masih belum dapat dipastikan.
“Sudah busuk, susah," kata Anton.
Dengan diterimanya berbagai barang bukti tersebut, ujar
Anton, pemeriksaan forensik di Labfor Mabes Polri terkait kasus Angeline akan
disegerakan rampung.
"Biasanya (pemeriksaan forensik) satu minggu, tapi
akan kami percepat," kata Anton.
Ketika ditanyai apakah barang-barang bukti tersebut dapat
menjadi penentu keterlibatan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Anton tak
bisa memastikan. (Baca juga: Bercak Darah di Kamar Margriet akan Tentukan
Kasus Pembunuhan Angeline)
"Kita harus berhati-hati. Jangan terbawa opini.
Polri akan sangat hati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,"
ujar Anton.
Simak Fokus: Siapa Bunuh Angeline?
Polri menegaskan hingga saat ini tersangka kasus
pembunuhan Angeline baru satu, yakni mantan pembantu rumah tangga keluarga
Angeline, Agustinus Tai Hamdamai. Sementara spekulasi mengenai keterlibatan
Margriet belum terbukti dan masih harus menunggu hasil penelitian forensik.
Dalam kasus ini, tersangka Agustinus mengaku membunuh
serta memperkosa Angeline. Sementara Margriet ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus berbeda, yakni dugaan penelantaran anak terhadap Angeline. (Baca:
Kasus Penelantaran Anak Jangan Alihkan Pembunuhan Angeline)
No comments:
Post a Comment