Perjalanan yang belum selesai (344)
(Bagian ke tiga
ratus empat puluh empat), Depok, Jawa Barat, Indonnesia, 13 Agustus 2015, 22.07 WIB).
Dewasa ini para calon walikota, bupati, gubernur akan menghadapi
pemilihan mereka yang akan dilakukan secara serentak di Indonesia.
Yang harus diwaspadai oleh mereka adalah jadilah calon
Gubernur, Walokota dan Bupati secara fair dan halal, dalam arti sesuai presedur
yang dibenarkan hukum dan undang-undang yang berlaku, serta halal (sesuai hukum
Allah/Al Quran dan Hadist.
Karena kalau kita tidak hati-hati nanti pasti banyak para
konsultan tukang sihir (para normal/dukun) yang menawarkan jasa-jasanya untuk
memenangkan pemilihan secara serentak ini.
Lakukanlah kompetisi dengan menggunakan metode ilmiah,
empiris dan sesuai undang-undang dan prosedur yang ada , jangan terbujuk rayu
dengan para normal (tukang sihir ) ini, karena perbuatan tukang sihir adalah
dilarang Agama (Allah) dan merupakan perbuatan dosa besar, karena mereka
menggunakan jasa iblis (syaitan) untuk membantunya.
Kalau pun para calon ini akan memenangkan pemilihan
dengan bantuan tukang sihir, nantinya bagi pelaku dan tukang sihir akan
berakhir dengan binasa dan azab dari Allah, kalau tidak di azab di dunia, pasti
di akherat.
Kalau kita baca kisah di Al Quran, bagaimana Firaun
mengerahkan lebih 30.000 tukang sihir senior , namun ketika melawan Nabi Musa,
semua ilmu tukang sihir itu atas kehendak Allah ditelan tongkat kecil Nabi
Musa.
Al Quran surat Albaqoroh ayat 101-103, menjelaskan ilmu
sihir yang dibawa Malaikat Harut-Marut ke dunia yang dipelajari (dicuri) iblis
dan dari iblis kemudian mengajari manusia lmu sihir, hanya sebagai ujian bagi
manusia.
Di Indonesia para tukang sihir ini bukan hanya menjual
jasanya kepada calon pemimpin daerah, namun juga mengaku menyembuhkan berbagai
masalah yang dihadapi kliennya, mulai dari sakit, ingin cepat dapat jodoh,
ingin cepat kaya, dan banyak jasa lainnya, seperti orang yang sulit hamil dan
penyakit lainnya, yang tidak lain ingin menjebak mangsanya (iblis) agar manusia
terjerumus ke perbuatan kesyirikan (menyekutukan Allah)
Sihir, Dosa Besar
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Para ulama Ahli Sunnah sepakat bahwa sihir ada hakikatnya
dan ada kenyataannya, meskipun kelompok Mu’tazilah dan orang-orang yang
terpengaruh dengan mereka mengingkari hakikat sihir. Namun pengingkaran mereka
tidak ada nilainya, karena bertentangan dangan dalil-dalil dari al-Kitab,
as-Sunnah, serta ijma’ ulama Ahlis-Sunnah.
Walaupun sihir ada kenyataannya, tetapi bukan berarti
hukumnya boleh di dalam syari’at Islam, karena sesungguhnya sihir itu termasuk
perbuatan dosa besar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama. Mempelajari,
mengajarkan, melakukan, atau minta disihirkan, semua terlarang. Namun banyak
umat Islam yang belum mengetahui hakikat sihir. Dan pada kali ini kami ingin
menyampaikan penjelasan seputar sihir sehingga kita memahami dan dapat
menjauhinya.
SIHIR MERUPAKAN KEKAFIRAN
Mempelajari sihir dan mengamalkannya merupakan dosa
besar, bahkan merupakan kekafiran. Dan pada hakikatnya sihir tidak akan terjadi
kecuali dengan peribadahan kepada setan. Allâh Ta’ala berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ
ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ
السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا
يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan
pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu
mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya
setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir
kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di Negeri
Babil, yaiu Harut dan Marut, sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu)
kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan
(bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". [al-Baqarah/2:102].
TUJUH DOSA YANG MEMBINASAKAN
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarang umatnya dari perbuatan sihir dan memberitakan bahwa sihir termasuk
tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka
(para sahabat) bertanya: “Wahai, Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau menjawab:
“Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan
haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang
berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga
kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [Hadits shahîh riwayat
Bukhari, no. 3456; Muslim, no. 2669].
HUKUM PELAKU SIHIR
Pelaku sihir berhak dijatuhi hukuman mati oleh penguasa,
jika memang terbukti kesalahannya.
Diriwayatkan dari 'Amr bin Dinar, bahwa ia mendengar dari
Bajalah berkata ‘Amr bin Aus dan Abusy Sya’tsa:
كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَمِّ الْأَحْنَفِ
بْنِ قَيْسٍ إِذْ جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ اقْتُلُوا كُلَّ
سَاحِرٍ
"Aku adalah penulis (sekertaris) Jaz bin Mu’awiyah,
paman al-Ahnaf bin Qais, ketika datang kepada kami surat Umar (bin Khaththab)
setahun sebelum wafatnya, (yang isinya), 'Bunuhlah tukang sihir laki-laki
maupun perempuan'." [HR Abu Dawud, 3043; Ahmad, I/190-191; dan Baihaqi,
VIII/136].
Setelah penjelasan ini, maka kita perlu mengetahui
hakikat sihir itu.
MAKNA SIHIR
Secara bahasa Arab, sihir artinya: sesuatu yang samar
atau tersembunyi sebabnya. Sedangkan secara istilah syara’, maka para ulama
memberikan definisi yang berbeda-beda, namun hakikatnya sama.
Ibnu Abidin rahimahullah mendefinisikan sihir dengan
pernyataannya: “Ilmu yang dapat menghasilkan kemampuan jiwa untuk melakukan
perkara-perkara yang aneh karena sebab-sebab yang tersembunyi”.[1]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Sihir adalah
ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku
(tukang) sihir, atau pelaku (tukang) sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan
sebagai sarana permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang
disihir, mempengaruhi badannya, atau hatinya, atau akalnya, dengan tanpa
berhubungan langsung dengannya”.[2]
At-Tahânawi rahimahullah berkata: “Sihir adalah
mendatangkan sesuatu yang luar biasa pada waktu melakukan perkataan atau
perbuatan yang diharamkan di dalam syari’at, Allâh Ta’ala menjalankan hukumnya
dengan terjadinya sesuatu yang luar biasa itu pada waktu melakukan hal tersebut
pada awalnya”[3].
Adapun menurut al-Alûsi rahimahullah :
Yang dimaksudkan dengan sihir adalah perkara aneh yang
menyerupai perkara luar biasa, padahal bukan perkara luar biasa karena dapat
dipelajari. Untuk mendapatkannya ialah dengan mendekatkan diri kepada setan
dengan cara melakukan perkara-perkara keji (buruk), yang berupa perkataan
seperti mantra-mantra yang di dalamnya terdapat kata-kata syirik, pujian kepada
setan dan kekuasaan setan, dan berupa perbuatan, seperti beribadah kepada
bintang-bintang, menekuni kejahatan, dan seluruh kefasikan, dan berupa
keyakinan, seperti anggapan baik terhadap perkara yang mendekatkan diri kepada
setan dan kecintaannya kepada setan.
Sihir itu tidaklah berjalan dengan baik kecuali dengan
apa yang bersesuaian dengan setan dalam hal keburukan dan kekejian jiwa, karena
saling sesuai merupakan syarat saling mendekat dan membantu. Sebagaimana para
malaikat tidak akan membantu kecuali kepada orang-orang yang baik, yang
menyerupai para malaikat dalam menekuni ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allâh Ta’ala dengan perkataan dan perbuatan; demikian pula setan tidak akan
membantu kecuali kepada orang-orang yang jahat, yang menyerupai mereka dalam
kekejian dan keburukan, yang berupa perkataan, perbuatan, dan keyakinan. Dengan
ini tukang sihir berbeda dengan nabi dan wali.[4]
MACAM-MACAM SIHIR
Untuk melengkapi masalah sihir ini, kita juga perlu
mengetahui macam-macam sihir yang ada.
1. Sihir Hakiki : Yaitu sihir yang ada kenyataannya,
seperti sihir yang mempengaruhi badan, sehingga menjadikan sakit, atau membunuh
(inilah yang disebut dengan tenung, santet, teluh, dan semacamnya, Pen.) atau
memisahkan dua orang yang saling mencintai (ini disebut shar, Pen.), atau
mengumpulkan dua orang yang saling membenci (ini disebut dengan ‘ath-f, aji
pengasihan, pelet, dan semacamnya).
Sihir hakiki ini ada dua macam, yaitu: (1) sihir yang
terjadi dengan niat tukang sihir, dan (2) sihir yang terjadi dengan alat
(semacam benda-benda yang telah diberi mantra atau rajah).
2. Sihir Takh-yili : Yaitu tukang sihir menggunakan
kekuatan daya khayalnya, lalu ia menggambarkan khayalan-khayalan, atau
tiruan-tiruan, atau bentuk-bentuk, lalu ia tampilkan kepada indra orang-orang
yang melihat, sehingga orang-orang yang melihat seolah-olah melihatnya ada pada
kenyataan, padahal itu tidak ada.
Demikian ini yang disebut dengan hipnotis, atau
semacamnya. Seperti tukang sihir yang memperlihatkan taman-taman,
sungai-sungai, istana-istana, padahal itu semua tidak ada; itu hanyalah
khayalan pada pandangan mata. Atau seperti tukang sihir yang menikam dirinya
dengan pedang, atau memakan api, atau berjalan di atas api, namun hal itu tidak
berbekas padanya. Ini semua hanyalah khayalan. Atau seseorang datang dengan
membawa kertas biasa, lalu ia menyihir orang lain, sehingga orang lain tersebut
melihat kertas itu sebagai uang kertas. Atau ia membawa besi, tetapi orang yang
disihir melihatnya sebagai emas. Atau ia membawa belalang, tetapi orang yang
disihir melihatnya sebagai kambing. Dan setelah orang itu pergi, barang-barang
itu kembali seperti semula. Ini semua merupakan sihir takh-yili.
3. Sihir Majazi :Yaitu kejadian yang samar sebabnya
karena dilakukan dengan kecepatan gerakan tangan, atau muslihat ilmiah, atau
kedustaan, atau penemuan-penemuan yang diketahui oleh tukang sihir itu sebelum
orang-orang lain. Inilah yang disebut dengan sulap, atau semacamnya. Demikian
juga namimah, bayan (penjelasan), dan semacamnya termasuk sihir majazi. Yakni
disebut sihir karena pengaruhnya seperti sihir, tetapi hukumnya bukan sihir di
dalam syari’at.
Wallâhu a’lam.
CATATAN
Yang perlu diketahui, bahwa istilah sihir di dalam
syari’at adalah sihir yang pelakunya meminta pertolongan kepada setan.
Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar rahimahullah berkata:
Sesungguhnya sihir hakiki adalah sihir yang pelakunya
meminta pertolongan kepada setan. Rabb kita -Yang ilmu-Nya meliputi segala
sesuatu- telah memberitakan bahwa setan-setan itu yang mengajarkan sihir...
(surat al-Baqarah/2 ayat 102). Dan telah mutawatir berita-berita dari
orang-orang yang menyelidiki keadaan-keadaan sihir dan tukang sihir yang
menetapkan hubungan tukang-tukang sihir dengan setan.
Para tukang sihir mendekatkan diri kepada setan dengan
apa yang mereka sukai, yang berupa kepercayaan-kepercayaan rusak,
perbuatan-perbuatan sesat, memakan barang-barang haram dan buruk. Lalu setan
menolong mereka terhadap tujuan-tujuan mereka. Oleh karena itu, para cerdik
dari ulama kita mendefinisikan sihir dengan: “perbuatan untuk mendekatkan diri
kepada setan dan (terjadi) dengan pertolongan setan. Perkara itu semua
merupakan hakikat sihir.[5]
Wallâhul-Musta’an.
Rujukan:
1.Kitab ‘Alamus-Sihri wasy-Sya’wadzah, karya Syaikh Umar
Sulaiman al-Asyqar.
2. Sihru wasy-Sya’wadzah wa Atsaruhuma ‘alal-Fardi
wal-Mujtama’, karya Syaikh Shâlih bin Fauzan al-Fauzan, dan lain-lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun
XVII/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
No comments:
Post a Comment