Perjalanan yang belum
selesai (232)
(Bagian ke dua ratus
tiga puluh dua, Depok, Jawa Barat, Indonesia, 3 Maret 2015, 13.44 WIB)
Khotbah Iblis di
Neraka Jahannam
Allah di dalam Al
Quran mengabarkan akan ada peristiwa khotbah Raja Iblis di neraka Jahannam pada
hari kiamat.
Khotbah yang
mengharukan itu hanya disaksikan dan di dengar para pengikut iblis yang akan
masuk neraka.
Di depan pintu neraka
Jahannam itu Iblis berkata,sesungguhnya hanya Allahlah yang selalu menepati
janjinya.
Sedangkan aku, kata
Iblis, hanya berusaha membujuk dengan janji palsu sorga dunia yang bersifat menipu.
Janji sorga dunia yang
bersifat menipu dilapisi kesenangan dan cinta kasih seperti kegembiraan
pesta-pesta Valentine Day yang melupakan anda, dari mulai bermabuk-mabukan,
meracuni diri sendiri dengan merokok, dan narkoba sehingga menjerumuskan
manusia pada dosa bunuh diri akibat meracuni diri sendiri, bermabukan hingga
menghilangkan kesadaran anda bisa menyentuh lawan jenis apalagi terjerumus
perbuatan zina
Dan ribuan sorga dunia
kamuflase yang melupakan anda untuk berzikir dan melaksanakan sholat lima
waktu, dan lebih cinta harta, anak , istri yang berlebihan sehingga melupakan
kecintaan anda pada Allah,agar mematuhi perintahnya dan menjauhi larangannya.
Saya sih, kata Iblis,
hanya sekadar membujuk agar saya punya teman di neraka Jahannam. Saya
sendiri,kata Iblis sejak pertama kali ingkar pada Allah untuk bersujud pada
Adam , shingga saya dihukum Allah akan menjadi
penghuni Neraka Jahannam. Saya tidak bisa menghindari Takdir Allah itu, kata
Iblis, kecuali minta dispensasi pada Allah agar diberi umur panjang sampai hari
Kiamat, agar saya punya kesempatan mengajak teman sebanyak-banyaknya masuk
neraka bersama saya,kata Iblis dalam khotbahnya.
Khotbah iblis ini
ditangisi para pengikut iblis dengan perasaan menyesal, padahal mereka hisabnya
telah dihitung dan tidak bisa hidup kembali ke dunia, yang telah hancur luluh
akibat kiamat.
Iblis dalam
menyesatkan manusia sangat halus dan kadang tidak disadari pelakunya bahwa itu
telah menyimpang.
Dalam mencari nafkah
untuk anak istri kita tabrak sana –sini, walaupun haram, padahal perbuatan itu
diharamkan seperti menipu dalam
berdagang seperti menambah berat timbangan secara tidak sah, menipu calon klien
bahwa konsultan yang kita miliki terbaik berprestasi , padahal belum ada satu
pun kita memenangkan tender jasa konsultansi kita. Juga menawarkan jasa dengan
menipu klien, tidak jujur, dan tidak ransparan mengenai kondisi dan pengalaman
kita. Kita mengaku berhasil memenamgkan pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota,
padahal belum satu pun kita memenangi kontrak sebagai konsultan jasa Pilkada,
apalagi jasa konsultan kita bodong (tanpa memiliki ijin resmi) Bukankah
berbohong dan menipu salah satu dosa besar yang ancamannya kalau kita tidak
segera bertaubat adalah neraka.
Juga ada ribuan jalan yang
dikemas iblis yang tidak kita sadari itu adalah perbuatan sesat, seperti ke
orang pintar (dukun) meminta ke orang yang sudah mati dengan bungkusan ziarah
kubur, perbuatan ibadah yang tidak pernah dipraktekkan Nabi Muhammad dan para
sahabatnya, yang kita sebut Bidah. Tidak ada bidah hasanah dalam agama, Bidah
Hasanah seperti banyak ustad terangkan di Televisi adalah Mubah, bukan Bidah
Hasanah. Karena istilah bidah hasanah
tidak ada dalilnya di dalam Al Quran dan Hadist. Jadi semua bidah , kata Nabi
Muhammad adalah sesat.
Itulah sebabnya banyak
firman Allah di Al Quran dan Hadist Nabi Muhammad yang memberi tahu manusia
bahwa musuh nomer satu manusia dan Jin adalah Iblis.
Salah satu resep agar
kita dijauhi dari godaan Iblis dan dijauhi dari perbuatan keji dan munkar
adalah konsisten sholat lima waktu.
Kalau kita konsisten
sholat lima waktu dengan ikhlas dan khusu Insya Allah, Allah akan memberikan
jalan yang lurus pada kita agar berbahagia di dunia dan akherat.
Kedudukan Shalat Dalam
Islam
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Shalat wajib ada lima: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya', dan Shubuh.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada malam Isra' (ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dinaikkan ke langit) diwajibkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat lima puluh waktu. Lalu dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian beliau diseru, 'Hai Muhammad, sesungguhnya keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah. Dan sesungguhnya bagimu (pahala) lima ini seperti (pahala) lima puluh'.”[1]
Dari Thalhah bin 'Ubaidillah Radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa pernah seorang Arab Badui berambut acak-acakan mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apa yang diwajibkan Allah atasku." Beliau menjawab:
اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا.
"Shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin menambah sesuatu (dari shalat sunnah)." [2]
Kedudukan Shalat Dalam Islam
Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
"Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan." [3]
A. Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [4]
Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’” [5]
Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama', bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain, di antaranya:
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَـادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.
‘Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian de-ngan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya.’”[6]
Kita menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada kehendak Allah.
Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan: Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi.’” [7]
Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, 'Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?”
Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya tiga kali.” [8]
B. Kepada Siapa Diwajibkan?
Shalat itu diwajibkan kepada setiap muslim yang telah baligh dan berakal
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ.
“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak-anak hingga baligh, dan dari orang gila hingga kembali sadar.” [9]
Wajib atas orang tua untuk menyuruh anaknya mengerjakan shalat meskipun shalat tadi belum diwajibkan atasnya, agar ia terbiasa untuk mengerjakan shalat.
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَـاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta pisahkanlah ranjang mereka.” [10]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
No comments:
Post a Comment