Menteri Perikanan Larang Penangkapan dan epspor lobster,
kepiting dan rajungan bertelur, Soekarwo minta ditunda
SURABAYA,
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti menunda dua kebijakan baru bagi nelayan. Soekarwo
berharap Menteri Susi mengkaji kebijakan itu dari sisi efektivitas sebelum
diberlakukan.
"Akhir pekan lalu surat permohonan penundaan sudah
kami kirim, intinya agar mengkaji kebijakan itu dulu, karena nelayan belum ada
pilihan kalau peraturannya langsung diberlakukan,” jelas Soekarwo, Minggu
(1/3/2015).
Dua kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri KP
No 1/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan
bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut. Lalu
Peraturan Menteri KP No 2/ 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan
ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia.
Jika dua kebijakan itu langsung diberlakukan, akan
mengundang resistensi dari kalangan nelayan, khususnya di Jatim. Apalagi, kata
Soekarwo, penggunaan alat Pukat Hela dan Pukat Tarik sudah akrab di kalangan
nelayan karena telah diterapkan secara turun-temurun dari nenek moyangnya.
Atas kebijakan menteri Susi, nelayan Jatim melalui
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jatim sempat menggelar aksi
penolakan. Mereka menilai, kebijakan Menteri Susi justru membunuh mata
pencaharian nelayan. HNSI Jatim menyebut, sebanyak 1,025 juta nelayan di Jatim
masih menangkap ikan menggunakan pukat tarik. Jika kebijakan itu dipaksakan,
bisa dipastikan 1,025 juta nelayan di Jatim kehilangan pekerjaan.
No comments:
Post a Comment