eksekusi 8 terpidana mati di Nusakambangan telah
terlaksana
Cilacap, - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan eksekusi 8
terpidana mati di Nusakambangan telah terlaksana sesuai prosedur. Jaksa Agung
bersama Kapolri sudah meninjau lokasi eksekusi.
"Tadi pukul 00.35 WIB eksekusi telah dilaksanakan,
tadi saya bersama dengan Kapolri ke tempat lokasi eksekusi dilaksanakan,"
kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu
(29/4/2015).
"Kami merasa memiliki kewajiban memberikan informasi
kepada masyarakat tentang apa yang telah kita lakukan. Saya bersama Kapolri
datang ke sini untuk meyakinkan bahwa eksekusi 8 terpidana mati telah
benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,"
sambung Prasetyo.
Prasetyo memastikan semua terlaksana dengan baik tanpa
hambatan. Meski ada dua terpidana mati yang tak jadi dieksekusi karena ada
proses hukum lain yang sedang berjalan.
"Semuanya telah berjalan dengan baik tanpa adanya
hambatan sedikit pun, ini berkat adanya kerjasama semua pihak termasuk
kejaksaan Polri, TNI, BNN, tokoh agama dan masyarakat," terang Prasetyo.
Dari delapan terpidana mati, empat di antaranya sesuai
permintaan terakhir dimakamkan di negara masing-masing. Dua di Australia, satu
di Brasil, dan satu di Nigeria. "Sementara yang lain dimakamkan di
Cilacap, satu lagi di Madiun dan Bekasi. Itu semua permintaan terakhir
mereka," beber Prasetyo.
"Mereka sekarang diberangkatkan semua, yang empat
nanti akan dilanjutkan ke negara masing-masing. Kita serah-terimakan di
Jakarta," pungkasnya.
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani heran dengan
sikap pemerintah yang menunda eksekusi mati Serge Areski Atlaoui karena warga
negara Prancis itu sedang menggugat di PTUN. Menurut Arsul, seharusnya Serge
segera dieksekusi mati.
"Si warga Prancis ini jelas-jelas dia ditangkap
karena dia mengoperasikan pabrik narkoba terbesar. Buat saya pemerintah sangat
aneh kalau yang ditunda itu si warga Prancis. Harusnya pemerintah minta PTUN
untuk putuskan sekarang. Si Hollande (Presiden Prancis Francois Hollande)
kenapa ditakuti?" ujar Arsul usai diskusi 'Beranikah KPU Melanggar UU' di
Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).
Menurut politisi PPP itu, tak perlu takut kepada Prancis
dan Australia. "Orang kita nggak ketergantungan sama mereka kok (Prancis
dan Australia)," kata Arsul.
Arsul akan maklum bila terpidana mati asal Filipina Mary
Jane Fiesta Veloso ditunda karena statusnya sebagai migrant worker yang menjadi
korban trafiking. Namun pemerintah nyatanya tidak menunda eksekusi Mary Jane.
"Kalau Prancis (Serge) sudah jelas-jelas dia pemilik
pabrik (narkoba). Harus segera dieksekusi itu! Jangan ditunda-tunda. Kalau
nggak dieksekusi juga saya bakalan lantang untuk memprotes kenapa belum
dieksekusi," tuturnya.
9 Terpidana mati akan segera dieksekusi. Mereka yakni
Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami
(Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester
Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana),
Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Sedang
Serge masih menunggu upaya hukumnya di PTUN.
Serge merupakan bagian dari komplotan Benny Sudrajat yang
membangun pabrik narkoba di Cikande, Tangerang, Banten. Pabrik terbesar ketiga
di dunia ini digerebek pada 2005 lalu. Serge beserta 8 orang lain dihukum mati
di kasus itu.
Delapan terpidana mati kasus narkoba telah diekskusi di
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/04) sementara terpidana
asal Filipina ditunda.
Terpidana warga Australia, Nigeria, Brasil, dan Indonesia
dieksekusi oleh regu tembak setelah notifikasi pelaksanaan hukuman mati
dikeluarkan pada akhir pekan.
Para terpidana mengajukan berbagai langkah hukum,
termasuk menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan
pengampunan.
Menjelang eksekusi, terjadi perkembangan dramatis yang membuat
terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak termasuk yang dieksekusi.
Informasi yang didapat tim wartawan BBC di Cilacap
menyebutkan penundaan eksekusi Mary Jane Veloso adalah atas permintaan
pemerintah Filipina, menyusul perkembangan bahwa seseorang menyerahkan diri di
negara tersebut dan mengklaim Mary Jane Veloso hanya sebagai kurir narkoba.
eksekusi
Para terpidana dieksekusi di Nusakambangan selepas tengah
malam atau Rabu dini hari (29/04).
Pemerintah Indonesia menganggap perlu bagi Mary Jane
Veloso untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Filipina.
Eksekusi dilaksanakan meski muncul protes dari masyarakat
internasional dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Australia, yang sejak awal meminta pembatalan
eksekusi hukuman mati, memperingatkan akan ada konsekuensi dari eksekusi ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah Indonesia
tidak ingin membuka sengketa dengan negara lain, eksekusi ini semata-mata untuk
mencegah orang-orang menyelundupkan atau memperdagangkan narkoba.
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan mengatakan
bahwa Indonesia sudah mengalami darurat narkoba, di mana 18.000 orang meninggal
dunia setiap tahun akibat narkoba ini, sementara puluhan ribu lainnya menderia
di pusat-pusat rehabilitasi.
Ini adalah putaran eksekusi kedua setelah Januari lalu
dilakukan eksekusi atas enam orang, juga dalam kasus narkoba. BBC
No comments:
Post a Comment